Advertisement

Safenet: Penahanan Suporter PSS yang Tempelkan Poster di Mal adalah Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi

Jumali
Jum'at, 22 November 2019 - 14:37 WIB
Budi Cahyana
Safenet: Penahanan Suporter PSS yang Tempelkan Poster di Mal adalah Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi Poster yang diduga ditempel di salah satu mal di Sleman. - Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Executive Director Safenet, lembaga yang fokus terhadap kebebasan berekpresi dan hak digital, Damar Juniarto menilai kasus hukum yang menjerat Y, 16, suporter PSS Sleman yang menempelkan poster kritik terhadap petinggi klub di salah satu mal di Sleman, Minggu (10/11/2019) lalu, adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekpresi.  

Menurut dia, Y tidak perlu ditahan karena persoalan ini bisa diselesaikan lewat mediasi antara suporter dan manajemen PSS Sleman.

Advertisement

“Sejatinya kritik ini seharusnya diterima dengan bijak. Pelaporan ke polisi adalah upaya terakhir, jika proses mediasi sudah tidak bisa dijalankan. Jika langsung dilaporkan ke polisi, justru adalah bentuk sikap antikritik dari manajemen PSS,” kata Damar kepada Harian Jogja, Jumat (22/11/2019).

“Karena kejadian ini kemudian menjadi trending di Twitter maka diharapkan manajemen mencari solusi di luar polisi,” ucap Damar.

Harusnya tidak ditahan

Y dijerat pasal 310 ayat 2 KUHP tentang penistaan dengan surat dan diancam hukuman maksimal satu tahun penjara. Damar menyatakan Y seharusnya tidak ditahan dag seharusnya mendapatkan pendampingan hukum saat proses berita acara pemeriksaan (BAP)

“Tetapi nanti dikembalikan lagi, apakah Y tanda tangan BAP juga,” terang Damar.

Damar menyarankan agar persoalan ini diselesaikan lewat mediasi. Perwakilan suporter bisa bertemu dengan manajemen PSS, duduk bersama dan dimediasi oleh pihak ketiga yang netral.

“Jika sudah ke ranah hukum kan seolah-olah manajemen lebih kuat. Harapan masyarakat kan biar polisi memediasi, bukan mengiyakan permintaan dari manajemen,” ucap Damar.

Agar kejadian ini tidak berulang, Damar mengharapkan warga masyarakat lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. “Jika kurang hati-hati, ada celah untuk melakukan kriminalisasi kebebasan menyampaikan pendapat,” ucap Damar.

Masalah ini mengemuka ke publik dan menjadi topik hangat di Twitter lewat tagar #BebaskanYudhiatauBoikot pada Selasa (19/11/2019). Lewat tagar tersebut, berseliweran kabar yang menyebut salah satu suporter ditangkap karena menempelkan poster berisi kritikan kepada bos PSS.

Komisaris PT Putra Sleman Sembada sekaligus mantan CEO PT PSS Soekeno mengatakan Y mengganggu operasional mal.

Rabu (20/11/2019) kemarin, Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Yulianto mengatakan kepolisian telah memulangkan Y sekitar pukul 09.00 WIB. Y yang masih berstatus anak-anak dipulangkan karena Ibunya telah kembali dari Jakarta. Selain dijemput sang ibu, puluhan anggota BCS yang ikut menjemput Y.

“Tetapi, wajib lapor tetap kami kenakan.” kata Yulianto, Rabu,

Yulianto juga menegaskan perkara hukum yang menjerat Y dan R, 24. Polisi masih memburu R yang diduga menyuruh Y menempelkan poster tentang PSS di mal. “Perkara masih lanjut karena satunya belum ketemu. Nanti penanganannya kami lakukan secara diversi,” ucap Yulianto.

Yulianto mengungkapkan Y adalah anggota CS Tasta, komunitas di bawah BCS. Kepolisian menerima laporan dari manajemen mal tentang aksi vandalisme yang pada Minggu (10/11/2019). Kepolisian langsung menggelar penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

“Di sana kami mendapati poster yang merendahkan martabat orang yang seharusnya tidak ditulis atau ditempel di situ. Dari hasil penyelidikan ini, kami menaikkan status menjadi penyidikan. Kami juga telah melakukan penyitaan dan pemanggilan saksi-saksi,” terang Yulianto.

Sepekan setelah peristiwa tersebut, yakni Sabtu (16/11/2019), kepolisian mendapatkan informasi mengenai pelaku penempelan poster tersebut. Rupanya pelaku masih di bawah umur. Penyidik kemudian meminta keluarga untuk mendampingi pelaku datang ke Polsek Sleman.

“Kami imbau yang bersangkutan datang ke Polsek didampingi orang tua, tetapi ayahnya mengalami gangguan jiwa, dan ibunya berada di Jakarta. Koordinasi pun kami lakukan bersama dengan ketua RT setempat. Akhirnya, yang bersangkutan datang bersama dengan ketua RT ke Polsek,” ucap Yulianto.

Polsek Sleman menduga tindakan Y atas permintaan R, 24, dengan iming-iming minuman.

“Anaknya menangis, dan mengaku sebenarnya takut untuk menempel poster. Dia sempat tanya ke R, 'ini menghina orang,' tetapi si R bilang, 'Enggak ada masalah. Ini enggak ada kata-kata menyinggung perasaan orang.' Dia tidak diancam, tapi melakukan hal itu karena memang diiming-imingi akan dibelikan minuman. Dan sesudah melakukannya, dia dijajakke (ditraktir) minuman sama R,” kata Iptu Yulianto.

Menurut Yulianto, Y dan R sejatinya telah melakukan aksi tersebut di salah satu minimarket waralaba di sekitar mal. “Di sana keduanya berhasil. Tujuan mereka agar hal ini viral,” ucap Yulianto.

Polisi, kata Yulianto, sudah mendatangi tempat kerja R. Namun, R sudah tidak bekerja begitu mengetahui Y menyerahkan diri ke Polsek Sleman.

“Sebab, ketika Y mau datang ke Polsek bersama ketua RT-nya, dia sempat memberi kabar ke R akan datang ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Yulianto.

Koordinator BCS Zulfikar mengatakan informasi mengenai penangkapan Y masih simpang siur. Namun, dari pernyataan tetangga, Zulfikar menerima informasi bahwa Y dijemput oleh aparat kepolisian.  Y adalah suporter PSS Sleman yang tinggal di Prambanan, Klaten.

“Katanya dijemput, versi orang-orang sana [lingkungan tempat tinggal Y]. Versi dari teman-temannya, Jumat [15/11/2019] malam, saat main, dia [Y] ditelepon sama Pakde, disuruh pulang, ternyata di rumah sudah ada polisi, dan dibawa ke Polsek Kalasan sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Sleman. Saya tahunya seperti itu, karena selang beberapa hari baru dikabari,” katanya, kepada Harian Jogja, Kamis (21/11/2019).

Zulfikar  membantah pernyataan Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Yulianto, Selasa (19/11/2019) malam, yang menyebut Y menyerahkan diri.

Zulfikar membenarkan Y tidak ditahan di Mapolsek Sleman, melainkan dititipkan ke panti sosial. “Iya, dititipkan di sana. Soal penangguhan, dia ditangguhkan karena di bawah umur, mungkin seperti itu,” ucap Zulfikar.

Namun, Zulfikar tidak berkomentar banyak mengenai pernyataan Yulianto yang menyebut Y diiming-imingi minuman oleh R sehingga mau menempelkan poster tentang kritikan terhadap petinggi PSS di mal. “Soal cerita itu saya enggak bisa komen,” kata Zulfikar.

Sementara itu, LBH Jogja, lembaga yang biasa menangani perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, sampai sekarang belum menerima permohonan pendampingan hukum terhadap Y.

“Kami belum tahu detail perkaranya. Selain itu, kami juga belum menerima pengaduan apapun terkait hal itu,” kata Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Yul Fadli, kepada Harian Jogja, Kamis (21/11/2019) siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Proliga Hari Pertama, Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Bandung BJB

Olahraga
| Jum'at, 26 April 2024, 10:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement