Advertisement

Suporter PSS yang Tempelkan Poster di Mal Yakin Dapat Pendampingan Hukum

Jumali
Senin, 25 November 2019 - 19:47 WIB
Budi Cahyana
Suporter PSS yang Tempelkan Poster di Mal Yakin Dapat Pendampingan Hukum Poster yang diduga ditempel di salah satu mal di Sleman. - Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Y, 16, suporter PSS yang dijerat pasal penistaan dengan surat yang diatur dalam KUHP karena menempelkan poster berisi kritik terhadap Sukeno, bos PT PSS, di salah satu mal di Sleman, Minggu (10/11/2019) lalu, telah berjumpa dengan pengurus BCS, kelompok suporter PSS, Sabtu (23/11/2019) malam.

“Sabtu malam, teman-teman BCS dan pengurus sempat datang ke rumah saat saya pulang. Yang datang ke rumah, Mas Dikar [Zulfikar, koordinator BCS], sama satu orang lagi.  Ada dua orang. Pastinya dari mereka membantu [memberi bantuan pendampingan hukum],” kata Y di Sleman, Senin (25/11/2019) 

Advertisement

Koordinator BCS Zulfikar mengatakan telah bertemu dengan Y di rumahnya, Prambanan, Klatan.

“Iya. Sementara masih kami pelajari, beberapa LBH maupun pakar hukum sudah komunikasi dengan kami, baik yang dari Jogja maupun nasional. Mereka bersedia dan siap melakukan pendampingan jika belum ada tanda-tanda penyelesaian kasus hukum sesuai keinginan teman-teman,” ucap Zulfikar.

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Yulianto menegaskan perkara hukum yang menjerat Y dan R, 24, terus dilanjutkan. Polisi telah memulangkan Y dan masih memburu R yang diduga menyuruh Y menempelkan poster tentang PSS di mal. Belum diketahui sampai kapan Y harus menjalani wajib lapor Senin dan Kamis di Polsek Sleman.

“Perkara masih lanjut karena satunya belum ketemu. Nanti penangananan kami dilakukan secara diversi.” ucap Yulianto.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana karena Y masih berstatus anak. Adapun pasal yang disangkakan terhadap Y dan R adalah 310 KUHP tentang penistaan dengan surat dengan ancaman satu tahun penjara.

Sebelumnya, pemerhati hukum dari Sleman, Daru Supriyono menyatakan kasus Y seharusnya diselesaikan lewat mediasi antara suporter dan manajemen PSS Sleman.

Daru sependapat dengan Executive Director Safenet, lembaga yang fokus terhadap kebebasan berekpresi dan hak digital, Damar Juniarto. 

“Karena jika langsung ke ranah hukum hal ini akan memperlihatkan jika manajemen lebih kuat,” ucap Daru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Proliga 2024 Kamis 24 April, Pertandingan Pertama LavAni vs Garuda Jaya

Olahraga
| Kamis, 25 April 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement