Hasil Audit Stadion Kanjuruhan oleh Menteri PUPR, Ini 7 Poin yang Wajb Dibenahi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merenovasi Stadion Kanjuruhan pascatragedi yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022). Renovasi tersebut merupakan tindaklanjut atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan audit khusus untuk Stadion Kanjuruhan dilakukan tidak hanya untuk mencari tahu penyebab kecelakaan, tetapi juga untuk mengantisipasi agar tidak kembali insiden serupa.
Advertisement
Basuki mengungkapkan terdapat tujuh rekomendasi hasil audit Tim Evaluasi Teknis Keandalan Stadion Kanjuruhan, di mana tiga rekomendasi di antaranya berhubungan dengan terjadinya kecelakaan di Stadion Kanjuruhan.
BACA JUGA: Jokowi Beri Jawaban soal Isu Pencopotan Kapolri
Basuki mengungkapkan hasil rekomendasi Tim Evaluasi Teknis Keandalan Stadion Kanjuruhan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
"Setelah ditetapkannya tujuh rekomendasi ini, Kementerian PUPR akan mendesain ulang Stadion Kanjuruhan untuk dilakukan rehab total sehingga lebih bermanfaat dan terhidar dari musibah serupa," ujarnya, Kamis (13/10/2022).
Menteri Basuki berharap proses pengerjaan redesain Stadion Kanjuruhan dapat diselesaikan antara 3 sampai 4 bulan dan dilanjutkan dengan pekerjaan fisik.
"Insyaallah 2023 kami mulai konstruksinya sesuai perintah Presiden. Mudah-mudahan dalam setahun sudah dapat diselesaikan pengerjaannya. Kami juga akan membangun monumen untuk mengenang para korban," ungkapnya.
Berikut Tujuh Rekomendasi Menteri PUPR soal Stadion Kanjuruhan
1. Tangga tribun mutlak diperlukan terutama untuk tribun ekonomi yang biasanya tidak ada tangga langsung ke tempat duduk penonton.
2. Pintu stadion tidak ada jarak dengan anak tangga dan elevasi tangganya juga terlalu curam.
3. Tidak ada pintu darurat. Pintu yang ada hanya pintu service yang tidak bisa diakses oleh penonton.
4. Penerangan stadion.
5. Kamar kecil di stadion, baik terkait dengan jumlah maupun kualitasnya.
6. Perimeter atau pembatas penyangga antara bangunan utama stadion dengan area parkir.
7. Pagar pembatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sambut Musim 2025, Ini Tampilan Baru MotoGP Tahun Depan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Laga Filipina vs Indonesia Diawali Hening Cipta untuk Pele
- Indonesia Melaju ke Semifinal Piala AFF 2022 Sebagai Runner Up Grup
- Klasemen Grup A Piala AFF 2022: Indonesia Kalah Selisih Gol dari Thailand
- PSIS Semarang Perpanjang Kontrak Fredyan 'Ucil'
- Pelatih Arema FC Minta Manajemen Rekrut Playmaker Asing
- PSIS Semarang Rekrut Adi Satryo
- Modric Tolak Tawaran Gabung Al Nassr
Advertisement
Advertisement