Advertisement

Efek Tragedi Stadion Kanjuruhan, Komisi X DPR RI Desak Liga 1 sampai Liga 3 Dihentikan Sementara

Jumali
Senin, 03 Oktober 2022 - 16:07 WIB
Jumali
Efek Tragedi Stadion Kanjuruhan, Komisi X DPR RI Desak Liga 1 sampai Liga 3 Dihentikan Sementara Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kerusuhan tersebut. - ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi X DPR RI mendesak penghentian sementara pertandingan sepak bola di Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 menyusul tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 125 orang.

"Penghentian sementara ini sampai adanya perbaikan nyata terhadap tata kelola penyelenggaraan kejuaraan sepak bola," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dikutip dari Antara, Senin (3/10/2022).

BACA JUGA : PT LIB Hentikan Liga 1 Selama Sepekan

Komisi X DPR pun menyesalkan dan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas tragedi yang berlangsung pada pertandingan sepak bola BRI Liga 1 pada Sabtu (1/10) malam di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tidak hanya itu, Komisi X DPR juga akan segera melakukan rapat (raker, raker gabungan, atau RDP) pada masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022—2023 dengan para pihak, yaitu Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, perwakilan suporter, dan panitia pelaksana guna membahas tragedi Kanjuruhan agar ke depannya tidak terulang.

Syaiful juga mengatakan bahwa Komisi X DPR juga meminta pemerintah untuk melakukan investigasi atas tragedi tersebut dan harus ada yang bertanggung jawab.

"Tim investigasi, antara lain, terdiri atas kepolisian, Kemenpora RI, Komnas HAM, PSSI, perwakilan suporter, dan perwakilan unsur masyarakat olahraga," ujarnya.

Komisi X PR RI juga meminta pemerintah untuk segera menegakkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait dengan penyelenggaraan kejuaraan dan suporter, dan mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut.

"Kami minta PT Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban tragedi sepak bola Kanjuruhan Malang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Syaiful.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Olimpiade Paris 2024, Obor Api Dimulai Dinyalakan dari Reruntuhan Kuil Hera di Yunani

Olahraga
| Senin, 15 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement