Advertisement
Persebaya Dihukum Larangan Lima Kali Tanpa Penonton dan Denda Rp100 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA -- Komite Disiplin (Komdis) PSSI menghukum Persebaya Surabaya berupa larangan bermain dengan penonton sebanyak lima kali dan denda uang Rp100 juta.
Hukuman ini diberikan sebagai imbas kerusuhan di laga kandang yang terjadi di pekan ke-10 Liga 1 2022-2023, saat Persebaya Surabaya vs RANS Nusantara FC, Kamis (15/9/2022), di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur.
Advertisement
“Komisi Disiplin PSSI telah mengeluarkan keputusan terkait kerusuhan saat pertandingan Persebaya melawan Rans Nusantara FC,” bunyi pernyataan dari akun Instagram @officialpersebaya, Minggu (25/9/2022).
“Di antaranya memberikan denda sebesar 100 juta rupiah dan larangan bermain dengan penonton sebanyak lima pertandingan,” sambungnya kemudian.
"Persebaya harus menelan kerugian mencapai miliaran rupiah akibat tragedi kerusuhan 15 September 2022 lalu. Jumlah tersebut hasil akumulasi dari biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan stadion dan beberapa infrastruktur, ditambah membayar denda, hingga benefit ke sponsor yang tidak bisa di-deliver akibat larangan kehadiran penonton di laga home," jelas akun tersebut.
"Kita harapkan bersama, kerusuhan ini menjadi yang terakhir dan bersama-sama memperbaiki diri untuk Persebaya yang lebih baik," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klasemen Piala Asia Futsal Putri Setelah Indonesia Kalahkan Bahrain
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Laga Filipina vs Indonesia Diawali Hening Cipta untuk Pele
- Indonesia Melaju ke Semifinal Piala AFF 2022 Sebagai Runner Up Grup
- Klasemen Grup A Piala AFF 2022: Indonesia Kalah Selisih Gol dari Thailand
- PSIS Semarang Perpanjang Kontrak Fredyan 'Ucil'
- Pelatih Arema FC Minta Manajemen Rekrut Playmaker Asing
- PSIS Semarang Rekrut Adi Satryo
- Modric Tolak Tawaran Gabung Al Nassr
Advertisement