Advertisement

Cermati, 8 Hal Ini Dapat Membatalkan Puasa

Alifian Asmaaysi
Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:47 WIB
Galih Eko Kurniawan
Cermati, 8 Hal Ini Dapat Membatalkan Puasa Ilustrasi sekelompok anak-anak sedang berbuka puasa - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Puasa menjadi salah satu Arkan Al-Islam atau akrab kita kenal sebagai Rukun Islam. Seorang muslim wajib hukumnya untuk menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan. Berikut 8 hal yang dapat membatalkan puasa. 

Puasa adalah upaya menahan diri dari makan dan minum juga segala perbuatan yang dapat membatalkan ibadah puasa. Sebelum menunaikan puasa, Anda harus tahu 8 hal atau perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa Anda. 

Advertisement

Setelah mengetahuinya, Anda harus menghindari hal-hal berikut ini agar ibadah puasa Ramadan yang Anda jalankan dapat diterima oleh Allah SWT. 

Berikut 8 hal yang dapat membatalkan ibadah puasa seperti dilansir dari nu.or.id pada Sabtu (26/3/2022)

1. Sampainya Sesuatu Ke Dalam Lubang Tubuh dengan Sengaja

Puasa yang dijalankan oleh seseorang akan batal apabila terdapat benda (‘ain) masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, yang mana dalam istilah fiqih disebut dengan jauf. Sebagai contoh ialah, mulut, telinga, dan hidung.

Lubang-lubang tersebut memiliki batas yang apabila suatu benda (‘ain) melewati batas tersebut maka puasa yang sedang dijalankan akan batal. Dalam hidung, batas awalnya disebut dengan Muntaha Khaysum (pangkal insang) yang letaknya sejajar dengan mata.

Di dalam telinga, bagian batasnya adalah bagian dalam telinga yang sekiranya tidak terlihat oleh mata. Sedangkan untuk bagian mulut, batas awalnya adalah tenggorokan.

2. Mengobati dengan Cara memasukan Obat melalui Dua Jalan

Pengobatan yang dilakukan dengan memasukan obat baik kedalam qubul atau dubur akan membatalkan puasa. Misalnya, pengobatan yang dilakukan terhadap orang yang mengalami Ambeien. Atau orang yang sedang sembelit dan memasukan obat pencahar melalui dubur.

3. Muntah dengan Sengaja

Apabila seseorang muntah dengan tidak sengaja (ghalabah) maka hukum puasanya dinilai tetap sah sejauh tidak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan kembali.

4. Melakukan Hubungan Seksual 

Orang yang berpuasa dan melakukan hubungan seksual maka puasanya dihukumi batal. Bahkan, dalam konteks demikian terdapat ketentuan khusus yang mengatakan bahwa puasa seseorang tidak hanya batal namun akan dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya tersebut. Kafarat bisa dibayarkan dengan melaksanakan puasa selama dua bulan berturut-turut diluar bulan Ramadhan. Jika tidak mampu untuk berpuasa, wajib hukumnya untuk memberi makanan pokok senilai satu mus (0,6 kilogram atau setara ¾ liter beras).

5. Keluarnya Air Mani (sperma) 

Air mani yang keluar dari hasil sentuhan kulit seperti onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual akan membatalkan puasa. Berbeda halnya apabila air mani keluar karena mimpi basah, maka dalam keadaan demikian pun puasanya akan tetap dihukumi sah.

6. Haid atau Nifas

Orang yang tengah dalam periode haid atau nifas tidak sah hukumnya jika menunaikan puasa. Sebagai gantinya, orang yang haid atau nifas dapat menggantikan puasa Ramadannya sesuai banyaknya puasa Ramadan yang ditinggalkan.

7. Gila (Junun)

Ketika hal demikian terjadi pada seseorang yang tengah menjalankan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal

8. Murtad

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Sebagai contoh, orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (Mujma’ alaih).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Francesco Bagnaia Juara Grand Prix Thailand

Olahraga
| Minggu, 27 Oktober 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement