Advertisement

Setelah Tawuran di Klaten, Suporter PSIM Jogja & PSS Sleman Berdamai di Kantor Polisi

Ponco Suseno
Selasa, 14 Desember 2021 - 20:57 WIB
Budi Cahyana
Setelah Tawuran di Klaten, Suporter PSIM Jogja & PSS Sleman Berdamai di Kantor Polisi Perwakilan suporter PSIM Jogja (memakai kemeja kotak-kotak hitam) dan suporter PSS Sleman (memakai jaket) berdamai di Mapolres Klaten, Selasa (14/12/2021). Kedua suporter tersebut sempat terlibat aksi tawuran di Danguran, Klaten Selatan, Sabtu (11/12/2021). - JIBI/Solopos/Ponco Suseno

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Suporter PSIM Jogja dan suporter PSS Sleman yang terlibat tawuran di Danguran, Kecamatan Klaten Selatan berdamai di Mapolres Klaten, Selasa (14/12/2021) siang. Setelah berdamai, kedua kubu sepakat mendukung situasi kondusif di wilayah Klaten sekaligus berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi di waktu mendatang.

Pimpinan kedua suporter yang bertikai dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (14/12/2021). Suporter PSIM Jogja diwakili Dwi Sigit Kurniawan (warga Bayat) dan suporter PSS Sleman diwakili Wawan Susanto (warga Pedan). Di hadapan juru warta, masing-masing perwakilan suporter yang bertikai meminta maaf karena telah terlibat tawuran yang mengganggu iklim kondusivitas di Klaten. Kedua kubu juga sudah saling memaafkan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan serupa di waktu mendatang. Berbekal perdamaian tersebut, proses hukum di aparat polisi secara otomatis berhenti.

Advertisement

BACA JUGA: Sekolah di DIY Akhirnya Diliburkan pada Akhir Tahun

"Kami minta maaf ke elemen warga Klaten karena telah membuat tidak nyaman dan tidak kondusif. Ucapan terima kasih kami sampaikan ke Polres Klaten yang sudah memediasi kami. Apa yang sudah terjadi akan menjadi pembelajaran. Rivalitas perlu ada, tapi kondusivitas harus tetap dijaga. Kejadian kemarin spontanitas," kata Wawan Susanto selaku perwakilan suporter PSS Sleman, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/12/2021).

Hal senada dijelaskan Dwi Sigit Kurniawan selaku perwakilan dari suporter PSIM Jogja. Terjadinya aksi tawuran di Danguran, Kecamatan Klaten Selatan dipicu kesalahpahaman antarsuporter di lapangan.

"Kami juga minta maaf ke warga Klaten dan mengucapkan terima kasih ke Polres Klaten. Minta maaf karena ada kerusuhan kemarin. Saat ini sudah clear dan berdamai," kata Dwi Sigit Kurniawan.

Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan aksi tawuran yang melibatkan suporter PSIM Jogja dan PSS Sleman berakhir dengan damai. Perdamaian tersebut menjadi pilihan masing-masing kubu yang bertikai.

"Karena sudah damai, proses hukum berhenti," kata Iptu Eko Pujiyanto, mewakili Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo.

Tawuran antarsuporter di Danguran, Kecamatan Klaten Selatan berlangsung secara spontan. Kedua kubu sudah terlibat rivalitas sejak lama. Tawuran dimulai saat suporter PSS Sleman mendatangi tempat berkumpulnya suporter PSIM Jogja di Kafe New Normal Angkringan Jl. Ki Pandanaran, Danguran, Klaten Selatan, Sabtu (11/12/2021) pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, suporter PSS Sleman menggelar acara nonton bareng pertandingan tim kesayangannya di Gayamprit, Klaten Selatan. Jumlah suporter PSIM Jogja dan PSS Sleman yang terlibat tawuran relatif berimbang, yakni 40 orang-50 orang.

Semula, suporter PSS Sleman yang melintas di depan New Normal Angkringan bleyer-bleyer sepeda motor mereka sambil mengeluarkan ejeken ke suporter PSIM Jogja berulang kali. Selanjutnya, terjadi aksi saling serang. Dalam kesempatan itu, terdapat satu korban luka, yakni Rangga Aditya Pratama, 24, suporter PSIM Jogja. Yang bersangkutan mengalami luka di bagian bibir dan bagian jari.

BACA JUGA: Sultan Keluarkan Instruksi untuk Nataru di DIY, Ini Isinya

Polisi yang memperoleh laporan itu langsung mendatangi lokasi dan mengelandang tujuh suporter PSS Sleman. Mereka adalah ADE, OP alias OT, AAP, AIF, MDD, NFS, dan HAP. Sedianya, ketujuh orang itu dijerat Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

"Ini sudah berjalan damai karena dilakukan restorative justice. Meski seperti itu, kami tetap memantau ke depannya. Para suporter itu masih dikenai wajib lapor [satu pekan dua kali selama satu bulan]. Jika berulah kembali, akan diproses secara hukum," kata Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jogja Tuan Rumah Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya

Olahraga
| Sabtu, 20 April 2024, 05:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement