Advertisement
Diego Costa Divonis Penjara Enam Bulan karena Penipuan Pajak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Striker klub Atletico Madrid Diego Costa dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena penipuan pajak di Spanyol.
Meski demikian, klub ibu kota Spanyol tersebut akan membayar denda 36.000 euro (Rp568,73 juta) sehingga Costa tidak perlu menjalaninya di balik terali bui.
Advertisement
Media Spanyol El Mundo, sebagaimana dikutip Daily Star pada Kamis (4/6/2020), melaporkan penyerang berdarah Brasil tetapi membela Timnas Spanyol itu dinyatakan bersalah atas pelanggaran pajak sebesar 1,1 juta euro (Rp17,38 miliar).
Dia dituduh menipu negara lebih dari 900.000 pound sterling (Rp15,81 miliar) dengan tidak menyatakan pembayaran lebih dari 5,15 juta euro (Rp81,36 miliar) setelah pindah ke Chelsea pada 2014.
Agen pajak mengecam Costa karena menipu otoritas sebesar 1 juta (Rp15,79 miliar) terkait dengan hak gambar.
Diego Costa dipanggil untuk bersaksi pada Juni tahun lalu dan dia mengakui tuduhan yang diajukan kepadanya.
Penyerang berusia 31 tahun itu, yang diketahui secara luas temperamental, berseragam Atletico dalam tiga periode yakni 2007 - 2009, 2010 - 2014, dan pada 2017 kembali ke Atleti dari klub Liga Primer Inggris Chelsea.
Dia sempat memperkuat Timnas Brasil dalam dua pertandingan persahabatan, tetapi kemudian beralih kewarganegaraan untuk membela Timnas Spanyol sejak 2014 dengan 24 caps dan mencetak 10 gol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Proliga 2024 Kamis 24 April, Pertandingan Pertama LavAni vs Garuda Jaya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Laga Filipina vs Indonesia Diawali Hening Cipta untuk Pele
- Indonesia Melaju ke Semifinal Piala AFF 2022 Sebagai Runner Up Grup
- Klasemen Grup A Piala AFF 2022: Indonesia Kalah Selisih Gol dari Thailand
- PSIS Semarang Perpanjang Kontrak Fredyan 'Ucil'
- Pelatih Arema FC Minta Manajemen Rekrut Playmaker Asing
- PSIS Semarang Rekrut Adi Satryo
- Modric Tolak Tawaran Gabung Al Nassr
Advertisement
Advertisement