Advertisement

Bebas Bersyarat Ditolak, Ronaldinho Tetap Disel Sembari Tunggu Persidangan

Newswire
Rabu, 11 Maret 2020 - 21:47 WIB
Budi Cahyana
Bebas Bersyarat Ditolak, Ronaldinho Tetap Disel Sembari Tunggu Persidangan Ronaldinho - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Hakim Paraguay menolak jaminan atau permohonan tahanan rumah untuk legenda sepak bola Brasil Ronaldinho.

Mantan pemain Barcelona dan AC Milan itu akan tetap mendekam di bui sebelum persidangan setelah dituduh memasuki negara itu dengan paspor palsu.

Advertisement

Pengadilan menolak permintaan pembebasan bersyarat untuk pemenang Piala Dunia berusia 39 tahun itu dan saudaranya, yang menghabiskan hari kelima di sel polisi di Asuncion, kata jaksa penuntut Osmar Legal seperti dilansir Antara, Rabu (11/3/2020).

Hakim Gustavo Amarilla menegaskan seriusnya kasus itu dan penemuan bukti-bukti baru, serta keterlibatan pejabat publik dan pengusaha yang memfasilitasi Ronaldinho datang ke Paraguay.

Amarilla mengakui beratnya hukuman yang bisa dialami dua bersaudara itu tetapi mengatakan adalah tanggung jawabnya dalam memastikan mereka tidak melarikan diri dari Paraguay.

"Banyak prosedur yang harus diselesaikan yang mengharuskan kehadiran mereka berdua," kata hakim.

Kedua bersaudara itu tiba di Asuncion dari Brazil, Rabu, dan menunjukkan paspor mereka kepada petugas imigrasi yang awalnya tidak menyadari ada masalah.

Beberapa jam kemudian, ketika paspor dipastikan palsu, penyelidik menggerebek kamar hotel bintang sepak bola itu dan menyita kartu identitas dan dokumen perjalanan kedua bersaudara.

Ronaldinho mengatakan paspor itu sudah diberikan kepadanya oleh pihak pengundang konferensi yang disponsori oleh badan amal yang bekerja untuk anak-anak kurang beruntung.

Amarilla mengungkapkan sedang mencari kemungkinan tindak kejahatan dan pencucian uang.

Bintang kemenangan Brazil pada Piala Dunia 2002 dan yang pernah memperkuat Paris Saint-Germain itu disebut-sebut terpaksa menggunakan dokumen Paraguay karena paspor aslinya disita Brazil pada akhir 2018 karena tidak membayar denda 2,5 juta dolar akibat membuat bangunan tak sah di dekat danau dalam perlindungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

PLN Mobile Proliga 2024 di Yogyakarta Resmi Dibuka, Jakarta Elektrik PLN Siap Berlaga

Olahraga
| Jum'at, 26 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement