Advertisement

Pendampingan Hukum untuk Suporter PSS yang Tempelkan Poster di Mal Belum Jelas

Jumali
Kamis, 21 November 2019 - 16:37 WIB
Budi Cahyana
Pendampingan Hukum untuk Suporter PSS yang Tempelkan Poster di Mal Belum Jelas Suporter PSS Sleman - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pendampingan hukum terhadap Y, 16, salah satu suporter PSS Sleman yang menempelkan poster di salah satu mal di Sleman, Minggu (10/11/2019) lalu, belum jelas.

Koordinator BCS Zulfikar mengatakan belum bisa berkomentar banyak mengenai kemungkinan pendampingan hukum terhadap Y. Y saat ini sudah dipulangkan oleh polisi dan kembali dengan keluarganya. Kendati demikian, Y terikat wajib lapor ke Polsek Sleman pada Senin dan Kamis.

Advertisement

“Soal itu kami belum bisa berkomentar. Semua akan kami rembuk dalam rapat forum nantinya. Sementara biar dia berkumpul dengan keluarga dan sekolah. Kami juga akan berembuk dengan keluarganya terkait hal ini,” kata Zulfikar.

Masalah ini mengemuka ke publik dan menjadi topik hangat di Twitter lewat tagar #BebaskanYudhiatauBoikot pada Selasa (19/11/2019). Lewat tagar tersebut, berseliweran kabar yang menyebut salah satu suporter ditangkap karena menempelkan poster berisi kritikan kepada bos PSS. Saat itu, Zulfikar enggan memberikan banyak keterangan. Adapun Komisaris PT Putra Sleman Sembada sekaligus mantan CEO PT PSS Soekeno mengatakan Y ditahan karena mengganggu operasional mal. 

Rabu (20/11/2019) kemarin, Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Yulianto mengatakan kepolisian telah memulangkan Y sekitar pukul 09.00 WIB. Y yang masih berstatus anak-anak dipulangkan karena Ibunya telah kembali dari Jakarta. Selain dijemput sang ibu, puluhan anggota BCS yang ikut menjemput Y.

“Tetapi, wajib lapor tetap kami kenakan.” kata Yulianto, Rabu,

Yulianto juga menegaskan perkara hukum yang menjerat Y dan R, 24. Polisi masih memburu R yang diduga menyuruh Y menempelkan poster tentang PSS di mal. “Perkara masih lanjut karena satunya belum ketemu. Nanti penangananan kami dilakukan secara diversi,” ucap Yulianto.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana karena Y masih berstatus anak.

Yulianto mengatakan Y bukan ditangkap oleh aparat kepolisian, melainkan datang sendiri ke Polsek Sleman bersama dengan ketua RT setempat. Selain itu, Y juga tidak ditahan, tetapi dititipkan ke panti sosial.

“Ya, karena anak-anak, maka kami kembalikan ke keluarga. Karena bapaknya mengalami gangguan jiwa dan ibunya di Jakarta, kami koordinasikan dengan dinas sosial, BPRSR [Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja] untuk pembinaan pada anak yang bermasalah,” kata dia Selasa (19/11/2019) malam di Sleman.

Yulianto mengungkapkan Y adalah anggota CS Tasta, komunitas di bawah BCS. Kepolisian menerima laporan dari manajemen mal tentang aksi vandalisme yang pada Minggu (10/11/2019). Kepolisian langsung menggelar penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

“Di sana kami mendapati poster yang merendahkan martabat orang yang seharusnya tidak ditulis atau ditempel di situ. Dari hasil penyelidikan ini, kami menaikkan status menjadi penyidikan. Kami juga telah melakukan penyitaan dan pemanggilan saksi-saksi,” terang Yulianto.

Sepekan setelah peristiwa tersebut, yakni Sabtu (16/11/2019), kepolisian mendapatkan informasi mengenai pelaku penempelan poster tersebut. Rupanya pelaku masih di bawah umur. Penyidik kemudian meminta keluarga untuk mendampingi pelaku datang ke Polsek Sleman.

“Kami imbau yang bersangkutan datang ke Polsek didampingi orang tua, tetapi ayahnya mengalami gangguan jiwa, dan ibunya berada di Jakarta. Koordinasi pun kami lakukan bersama dengan ketua RT setempat. Akhirnya, yang bersangkutan datang bersama dengan ketua RT ke Polsek,” ucap Yulianto.

Polsek Sleman menduga tindakan Y atas permintaan R, 24, dengan iming-iming minuman.

“Anaknya menangis, dan mengaku sebenarnya takut untuk menempel poster. Dia sempat tanya ke R, 'ini menghina orang,' tetapi si R bilang, 'Enggak ada masalah. Ini enggak ada kata-kata menyinggung perasaan orang.' Dia tidak diancam, tapi melakukan hal itu karena memang diiming-imingi akan dibelikan minuman. Dan sesudah melakukannya, dia dijajakke (ditraktir) minuman sama R,” kata Iptu Yulianto.

Menurut Yulianto, Y dan R sejatinya telah melakukan aksi tersebut di salah satu minimarket waralaba di sekitar mal. “Di sana keduanya berhasil. Tujuan mereka agar hal ini viral,” ucap Yulianto.

Polisi, kata Yulianto, sudah mendatangi tempat kerja R. Namun, R sudah tidak bekerja begitu mengetahui Y menyerahkan diri ke Polsek Sleman.

“Sebab, ketika Y mau datang ke Polsek bersama ketua RT-nya, dia sempat memberi kabar ke R akan datang ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Yulianto.

Sementara itu, LBH Jogja, lembaga yang biasa menangani perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, sampai sekarang belum menerima permohonan pendampingan hukum terhadap Y.

“Kami belum tahu detail perkaranya. Selain itu, kami juga belum menerima pengaduan apapun terkait hal itu,” kata Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Yul Fadli, kepada Harian Jogja, Kamis (21/11/2019) siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Olimpiade Paris 2024, Obor Api Dimulai Dinyalakan dari Reruntuhan Kuil Hera di Yunani

Olahraga
| Senin, 15 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement