Advertisement

PWI DIY Kecam Tindakan Pemain PSIM Hisyam Tolle yang Mengintimidasi Wartawan

Sunartono
Rabu, 23 Oktober 2019 - 13:17 WIB
Sunartono
PWI DIY Kecam Tindakan Pemain PSIM Hisyam Tolle yang Mengintimidasi Wartawan Pemain Persis berlarian ke ruang ganti Stadion Mandala Krida, setelah pertandingan melawan PSIM berakhir ricuh, Senin (21/20 - 2019). / Harian Jogja / Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seorang pemain PSIM Ahmad Hisyam Tolle terhadap wartawan Goal Indonesia, Budi Cahyono. Peristiwa itu terjadi dalam pertandingan Liga 2 antara PSIM menjamu Persis Solo pada Senin (21/10/2019) di Stadion Mandala Krida.

Ketua Tim Pembelaan Wartawan PWI DIY Hudono menjelaskan, dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum terutama Pasal 8 UU No 40/1999 tentang Pers. Wartawan yang meliput pertandingan sepakbola pada dasarnya sedang bekerja untuk kepentingan publik. Oleh karena itu pihaknya mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan salah satu pemain PSIM Hisyam Tolle terhadap wartawan.

Advertisement

“Sehubungan dengan intimidasi yang menimpa wartawan Budi Cahyono oleh pemain PSIM Ahmad Hisyam Tolle saat PSIM menjamu Persis Solo dalam pertandingan Liga 2 pada hari Senin tgl 21 Oktober 2019 di Stadion Mandala Krida Yogya, PWI DIY mengecam keras aksi kekerasan terhadap wartawan,” terang dia dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (23/10/2019).

Ia menambahkan, dalam melakukan tugasnya, hakekatnya wartawan mewakili kepentingan publik untuk mendapatkan hak memperoleh informasi. Karena itu, menghalang-halangi atau bahkan mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap wartawan sama saja merampas hak publik. Segala bentuk upaya menghalangi tugas wartawan, baik berupa ancaman kekerasan dan tindak kekerasan, penghapusan rekaman liputan jelas diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers  dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Pelaku juga dapat diancam pasal berlapis KUHP bila melakukan kekerasan terhadap wartwan. Kasus tersebut tak dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena sifat deliknya biasa, bukan aduan. Karena itu PWI mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Stop kekerasan terhadap wartawan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jogja Tuan Rumah Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya

Olahraga
| Sabtu, 20 April 2024, 05:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement