Advertisement
Klub Internal Tuding Pembelian Saham Persis Solo Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sebanyak 26 klub internal Persis Solo berencana memperkarakan investor baru PT Persis Solo Saestu (PSS), Vijaya Fitriyasa. Mereka menilai pengalihan 70 persen saham PT PSS dari PT Syahdana Property Nusantara (SPN) kepada Vijaya tidak sah alias cacat hukum.
Sebanyak 26 klub internal tersebut memang memiliki saham minoritas di PT PSS. Jika dihitung, 26 klub ditambah delapan pendiri PT memiliki 10 persen saham di PT PSS.
Advertisement
Hal itu diungkapkan koordinator 26 klub internal Persis Solo, L. Agus Saparno, dalam jumpa pers di Balai Persis, Kamis (3/10/2019). Ia mengatakan, sebelumnya perwakilan tim internal telah rapat pada Rabu (2/10/2019) malam.
Ia menjelaskan, pemindahan saham dari PT SPN milik Sigid Haryo Wibisono (SHW) kepada Vijaya Fitriyasa adalah cacat prosedural. Agus menyatakan pemindahan atau penjualan saham seharusnya tunduk pada anggaran dasar (AD) PT PSS dan Undang-undang (UU) No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Dalam dua regulasi tersebut, pemindahan saham harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Proses penjualan dari PT SPN ke Vijaya tersebut ilegal karena mengabaikan forum RUPS. Seharusnya PT SPN menawarkan terlebih dahulu saham itu kepada pemegang saham lainnya. Hal itu ada di AD PT PSS Pasal 7 ayat [2],” ungkap Agus.
Selain AD PT PSS, pemindahan saham juga diatur dalam MoU antara PT SPN dengan PT PSS pada 19 Mei 2016 khususnya pada Pasal 5 tentang pelepasan saham dan penambahan modal perseroan. Pada ayat (6) dicantumkan agar PT SPN memberikan penawaran pertama kepada para pemegang saham sebelum ditawarkan ke pihak luar.
Secara tegas, Agus menyatakan penjualan saham PT SPN ke Vijaya tidak sah dan cacat secara hukum karena melanggar AD PT PDD, UU No. 40/2007, dan MoU antara PT PSN dengan PT PSS.
Salah satu pengurus klub internal Persis, Heri Isranto, mengatakan seluruh tim internal solid untuk mengajukan gugatan. Pihaknya akan segera menempuh langkah hukum. Namun, hal itu menunggu respons dari direksi PT PSS yang sudah mendapat surat resmi perihal permohonan RUPS Luar Biasa.
“Kalau tidak ada respons, nanti akan kami bawa ke ranah hukum. Biar hukum yang menentukan,” ujar lelaki yang akrab disapa Gogor itu.
Menurutnya, seandainya kelak Persis kembali ke klub internal, mereka baru mencari solusi, khususnya soal pendanaan. Ia berharap tidak ada hambatan berarti dalam proses mengembalikan Persis ke pangkuan warga Kota Solo.
“Walau minoritas, kami punya saham. Memang PT SPN punya Rp4,5 miliar. Nah, kalau diminta membeli, ya itu nanti. Selama ini kami enggak pernah diajak bicara,” kata dia.
Heri juga menolak tegas anggapan langkah 26 klub internal itu dilakukan karena mereka sudah condong kepada Erick Thohir. Menurutnya, setelah urusan dengan PT SPN selesai, mereka baru akan membahas investor yang bisa membangun Persis lebih baik.
Lebih lanjut, L. Agus Saparno, mengatakan 26 klub internal sebenarnya hanya minta sedikit perhatian dari pengelola Persis. Mereka ingin manajemen Persis membikin kompetisi dan melakukan pembinaan atlet usia dini.
“Kami tak minta banyak. Kami hanya perlu misalnya bantuan bola, jersey tim. Tapi lebih penting pengelola Persis membuat kompetisi mulai usia 10 tahun sampai tim senior. Hingga kini, Vijaya belum bertemu kami,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PLN Mobile Proliga 2024 di Yogyakarta Resmi Dibuka, Jakarta Elektrik PLN Siap Berlaga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Laga Filipina vs Indonesia Diawali Hening Cipta untuk Pele
- Indonesia Melaju ke Semifinal Piala AFF 2022 Sebagai Runner Up Grup
- Klasemen Grup A Piala AFF 2022: Indonesia Kalah Selisih Gol dari Thailand
- PSIS Semarang Perpanjang Kontrak Fredyan 'Ucil'
- Pelatih Arema FC Minta Manajemen Rekrut Playmaker Asing
- PSIS Semarang Rekrut Adi Satryo
- Modric Tolak Tawaran Gabung Al Nassr
Advertisement
Advertisement