Advertisement

Wiranto: Proses Hukum terhadap Kivlan Zen Dilanjutkan Sampai Tuntas

Lalu Rahadian
Jum'at, 14 Juni 2019 - 05:57 WIB
Budi Cahyana
Wiranto: Proses Hukum terhadap Kivlan Zen Dilanjutkan Sampai Tuntas Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengharapkan proses hukum terhadap Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang disangka dalam kasus makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat, dilanjutkan sampai tuntas.

Dia menyebut pemerintah dan aparat telah sepakat akan menindak tegas siapa pun aktor yang melakukan pelanggaran hukum jenis apa pun.

Advertisement

“Silakan Kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas,” ujar Wiranto di kantornya, Kamis (13/6/2019).

Mantan Panglima ABRI ini juga menyebut belum menerima dan membaca surat permintaan penangguhan penahanan yang dikirimkan Kivlan Zen kepadanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wiranto meminta masyarakat bersabar menanti penyelesaian kasus hukum akibat kerusuhan 21 dan 22 Mei di DKI Jakarta. Menurut Wiranto proses panjang harus dilalui sebelum kasus kerusuhan di Ibu Kota pada Mei lalu tuntas pengusutannya.

“Jadi jangan sampai disalahtafsirkan bahwa langsung dalang kerusuhan dalam 1-2 hari bisa diungkapkan. Tidak bisa. Masyarakat saya harap bersabar, biarkan proses hukum berjalan. Hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang sampai tuntas nanti, enggak usah diintervensi,” tutur Wiranto.

Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menilai kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar serta kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen memiliki keterkaitan satu dengan yang lain.

Prasetyo mengaku melihat langsung senjata dan alat-alat bukti lain dan mengetahui pembicaraan yang menjelaskan alur kasus sehingga tuduhan pun disebutnya sudah dapat diketahui.

Dari semua bukti itu, menurut Prasetyo, tinggal dirangkai dan dikemas dalam satu berkas perkara yang sempurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Olimpiade Paris 2024, Obor Api Dimulai Dinyalakan dari Reruntuhan Kuil Hera di Yunani

Olahraga
| Senin, 15 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement