Advertisement
Salah Satu Tersangka Rencana Pembunuhan Pejabat Negara Pernah Jadi Sopir Kivlan Zen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Armi, satu dari enam tersangka yang diduga berencana membunuh empat pejabat negara, disebut bekerja sebagai sopir pribadi Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan telah ditetapkan tersangka dalam dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan ditahan di Rutan Guntur.
"Part time saja dia membantu sebagai drivernya pak Kivlan. Membantu sekali-kali, tidak full, karena Pak Kivlan pada prinsipnya lebih nyaman mengendarai kendaraan seorang diri," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, dilansir suara.com, jaringan harianjogja.com, Kamis (30/5/2019).
Advertisement
Djudju menjelaskan Armi telah bekerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir dan saat periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama merupakan anggota TNI. Dia mengklaim hubungan tersebut menjadi alasan kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.
Akan tetapi, Djudju menganggap status Kivlan sebagai tersangka tidak tepat karena tidak relevan antara Undang-Undang Darurat No 1/1951 tentang senjata api yang dijeratkan kepada Kivlan dengan fakta yang terjadi.
Djudju mengklaim kliennya tidak memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi meski mengetahui bahwa sang sopir memiliki senjata. Dia juga mengklaim Kivlan juga tidak mengetahui Armi termasuk dalam enam tersangka yang berencana membunuh empat tokoh nasional.
Karena Kivlan berpikir senjata itu dimiliki Armi untuk keperluan kerja. Itu lantaran Armi memiliki sekaligus menjadi koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan. "Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin," ujar Djudju.
Berdasarkan keterangan Djudju, polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat No 1/1951 tentang senjata api, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.
Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Proliga 2024 Kamis 24 April, Pertandingan Pertama LavAni vs Garuda Jaya
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Laga Filipina vs Indonesia Diawali Hening Cipta untuk Pele
- Indonesia Melaju ke Semifinal Piala AFF 2022 Sebagai Runner Up Grup
- Klasemen Grup A Piala AFF 2022: Indonesia Kalah Selisih Gol dari Thailand
- PSIS Semarang Perpanjang Kontrak Fredyan 'Ucil'
- Pelatih Arema FC Minta Manajemen Rekrut Playmaker Asing
- PSIS Semarang Rekrut Adi Satryo
- Modric Tolak Tawaran Gabung Al Nassr
Advertisement
Advertisement