Advertisement

Salah Satu Tersangka Rencana Pembunuhan Pejabat Negara Pernah Jadi Sopir Kivlan Zen

Newswire
Kamis, 30 Mei 2019 - 18:47 WIB
Budi Cahyana
Salah Satu Tersangka Rencana Pembunuhan Pejabat Negara Pernah Jadi Sopir Kivlan Zen Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). - Antara/Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Armi, satu dari enam tersangka yang diduga berencana membunuh empat pejabat negara, disebut bekerja sebagai sopir pribadi Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan telah ditetapkan tersangka dalam dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan ditahan di Rutan Guntur.

"Part time saja dia membantu sebagai drivernya pak Kivlan. Membantu sekali-kali, tidak full, karena Pak Kivlan pada prinsipnya lebih nyaman mengendarai kendaraan seorang diri," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, dilansir suara.com, jaringan harianjogja.com, Kamis (30/5/2019).

Advertisement

Djudju menjelaskan Armi telah bekerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir dan saat periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama merupakan anggota TNI. Dia mengklaim hubungan tersebut menjadi alasan kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.

Akan tetapi, Djudju menganggap status Kivlan sebagai tersangka tidak tepat karena tidak relevan antara Undang-Undang Darurat No 1/1951 tentang senjata api yang dijeratkan kepada Kivlan dengan fakta yang terjadi.

Djudju mengklaim kliennya tidak memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi meski mengetahui bahwa sang sopir memiliki senjata. Dia juga mengklaim Kivlan juga tidak mengetahui Armi termasuk dalam enam tersangka yang berencana membunuh empat tokoh nasional.

Karena Kivlan berpikir senjata itu dimiliki Armi untuk keperluan kerja. Itu lantaran Armi memiliki sekaligus menjadi koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan. "Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin," ujar Djudju.

Berdasarkan keterangan Djudju, polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat No 1/1951 tentang senjata api, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.

Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Proliga 2024 Kamis 24 April, Pertandingan Pertama LavAni vs Garuda Jaya

Olahraga
| Kamis, 25 April 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement