Advertisement
Ini Alasan Satgas Antimafia Bola Tetapkan Joko Driyono Sebagai Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka atas perusakan bukti terkait pengaturan skor. Status tersangka Joko Driyono didapat setelah dilakukannya proses penyidikan.
Beberapa waktu lalu, Satgas Antimafia Bola menemukan beberapa dokumen yang sengaja dirusak saat melakukan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta. Disebutkan dokumen yang dirusak terkait keuangan milik tim Persija Jakarta.
Advertisement
Dari hasil penyidikan didapat tiga orang tersangka yang diduga merusak dokumen tersebut. Dari ketiga orang itu didapat nama Joko Driyono yang juga kemudian menjadi tersangka.
"Dari penetapan tiga tersangka atas nama M, MM, kemudian AG. Ketiganya terkait kasus pengerusakan, kemudian pencurian barang bukti di lokasi yang jadi lokasi sasaran penggeledahan Satgas," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo.
"Dari pemeriksaan tiga tersangka, dari Satgas menemukan ada tersangka baru LG. Tiga tersangka ini pelaku. Tiga pelaku itu memiliki aktor intelektual. Aktor intelektual itulah dalam pemeriksaan Satgas menemukan Saudara Jokdri," tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tiga tersangka sebelumnya, Satgas melakukan penggeledahan di kediamannya Joko Driyono dan kantornya. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan Joko Driyono sebagai tersangka .
"Kemarin lakukan penggeledahan di apartemen Taman Rasuna. Ada beberapa item barang bukti yang berhasil disita Satgas. Dilakukan audit tambah menguatkan bukti pendukung dalam menetapkan J sebagai tersangka," ungkapnya.
"Sekaligus Satgas langsung layangkan surat ke imigrasi untuk lakukan pencekalan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan," pungkasnya.
Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PLN Mobile Proliga 2024 di Yogyakarta Resmi Dibuka, Jakarta Elektrik PLN Siap Berlaga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Laga Filipina vs Indonesia Diawali Hening Cipta untuk Pele
- Indonesia Melaju ke Semifinal Piala AFF 2022 Sebagai Runner Up Grup
- Klasemen Grup A Piala AFF 2022: Indonesia Kalah Selisih Gol dari Thailand
- PSIS Semarang Perpanjang Kontrak Fredyan 'Ucil'
- Pelatih Arema FC Minta Manajemen Rekrut Playmaker Asing
- PSIS Semarang Rekrut Adi Satryo
- Modric Tolak Tawaran Gabung Al Nassr
Advertisement
Advertisement