Advertisement

Ini Alasan Satgas Antimafia Bola Tetapkan Joko Driyono Sebagai Tersangka

Newswire
Sabtu, 16 Februari 2019 - 13:37 WIB
Nina Atmasari
Ini Alasan Satgas Antimafia Bola Tetapkan Joko Driyono Sebagai Tersangka Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditemui usai mengikuti rapat di Makostrad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017). - Suara.com/Adie Prasetyo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka atas perusakan bukti terkait pengaturan skor. Status tersangka Joko Driyono didapat setelah dilakukannya proses penyidikan.

Beberapa waktu lalu, Satgas Antimafia Bola menemukan beberapa dokumen yang sengaja dirusak saat melakukan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta. Disebutkan dokumen yang dirusak terkait keuangan milik tim Persija Jakarta.

Advertisement

Dari hasil penyidikan didapat tiga orang tersangka yang diduga merusak dokumen tersebut. Dari ketiga orang itu didapat nama Joko Driyono yang juga kemudian menjadi tersangka.

"Dari penetapan tiga tersangka atas nama M, MM, kemudian AG. Ketiganya terkait kasus pengerusakan, kemudian pencurian barang bukti di lokasi yang jadi lokasi sasaran penggeledahan Satgas," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo.

"Dari pemeriksaan tiga tersangka, dari Satgas menemukan ada tersangka baru LG. Tiga tersangka ini pelaku. Tiga pelaku itu memiliki aktor intelektual. Aktor intelektual itulah dalam pemeriksaan Satgas menemukan Saudara Jokdri," tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tiga tersangka sebelumnya, Satgas melakukan penggeledahan di kediamannya Joko Driyono dan kantornya. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan Joko Driyono sebagai tersangka .

"Kemarin lakukan penggeledahan di apartemen Taman Rasuna. Ada beberapa item barang bukti yang berhasil disita Satgas. Dilakukan audit tambah menguatkan bukti pendukung dalam menetapkan J sebagai tersangka," ungkapnya.

"Sekaligus Satgas langsung layangkan surat ke imigrasi untuk lakukan pencekalan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan," pungkasnya.

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

PLN Mobile Proliga 2024 di Yogyakarta Resmi Dibuka, Jakarta Elektrik PLN Siap Berlaga

Olahraga
| Jum'at, 26 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement