Advertisement
MAFIA BOLA : Kasus Suap Bisa Jadi Bumerang bagi Manajer dan Bupati Banjarnegara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Langkah eks Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani dan Bupati Banjarnegara, Budi Sarwoko membuka praktik pengaturan skor di Liga 3 2018 dinilai akan menjadi bumerang bagi keduanya.
Sebab, jika kepolisian menerapkan UU No.11/1980 tentang Tindak Pidana Suap, maka keduanya kemungkinan besar akan terseret dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Advertisement
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Johar Lin Eng dan Dwi Irianto (dua tersangka pengaturan skor) Khairul Anwar, Rabu (9/1/2019). Khairul melihat baik Lasmi dan Budi akan ikut terseret jika pihak kepolisian menggunakan UU No.11 tersebut untuk penanganan kasus ini.
"Di situ tertulis jelas kok siapa penyuap dan yang disuap. Tidak ada pengecualian juga dalam proses hukumnya," kata Khairul Anwar, Rabu (09/01/19).
Sesuai dengan pasal 2 dan 3 di UU tersebut, lanjut Khairul, terdapat hukuman maksimal lima tahun bagi penyuap. Sementara pihak penerima selama-lamanya adalah tiga tahun.
"Oleh karena itu kami berharap agar penyidik segera melengkapi berkas dan pemeriksaan," harap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kalah dari Tuan Rumah, Jojo Angkat Koper Lebih Cepat di Japan Open 2025
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Laga Filipina vs Indonesia Diawali Hening Cipta untuk Pele
- Indonesia Melaju ke Semifinal Piala AFF 2022 Sebagai Runner Up Grup
- Klasemen Grup A Piala AFF 2022: Indonesia Kalah Selisih Gol dari Thailand
- PSIS Semarang Perpanjang Kontrak Fredyan 'Ucil'
- Pelatih Arema FC Minta Manajemen Rekrut Playmaker Asing
- PSIS Semarang Rekrut Adi Satryo
- Modric Tolak Tawaran Gabung Al Nassr
Advertisement
Advertisement