Advertisement

Polisi Harus Lindungi Saksi Pengaturan Skor

Newswire
Senin, 24 Desember 2018 - 13:45 WIB
Budi Cahyana
Polisi Harus Lindungi Saksi Pengaturan Skor Krisna Adi Darma (kanan). - Instagram PS Mojokerto Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) meminta Kepolisian RI melindungi para saksi kasus match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepak bola, termasuk mantan pemain PS Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma yang mengalami kecelakaan lalu lintas, Minggu (23/12).

"Kami mohon Kapolri memberikan perlindungan jiwa dan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan, termasuk orang-orang atau pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi saksi match fixing yang kini sedang ditangani Polri," kata Komisioner Bidang Hukum KPSN Erwin Mahyudin SH dalam keterangan yang diterima media di Jakarta, Senin (24/12/2018).

Advertisement

Krisna Adi Darma yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut baru saja mendapatkan sanksi disiplin dari Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) berupa larangan bermain sepak bola seumur hidup di lingkungan PSSI karena diduga terlibat match fixing.

Patut diduga kecelakaan itu ada benang merahnya dengan rencana buka-bukaan yang bersangkutan. "Ini ancaman bagi pihak-pihak yang berniat membongkar mafia match fixing," kata Erwin.

Menurut Erwin, Polri harus memberikan perlindungan hukum dan perlindungan jiwa kepada Krisna Adi Darma dan pihak-pihak lain yang berniat membongkar praktik match fixing, bila perlu dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Apalagi Polri baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola untuk memberantas match fixing," kata Erwin menegaskan.

Nasib Krisna Adi Darma bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setelah dihukum larangan bermain seumur hidup karena terlibat match fixing saat laga terakhir Babak Delapan Besar Liga 2 Tahun 2018, kini ia harus masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr. Sardjito, Sleman, gara-gara kecelakaan lalu-lintas.

Pemain berusia 23 tahun itu diduga sengaja menggagalkan penalti pada laga PSMP melawan Aceh United di Stadion Cot Gapu, Aceh, Selasa (19/11). Alhasil, PSMP yang hanya memerlukan hasil imbang untuk lolos ke babak semifinal harus kalah 2-3 dari Aceh United pada laga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Megawati Bidik Gelar Juara Proliga 2024

Olahraga
| Minggu, 21 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement