Advertisement

KASUS HAMBALANG : Ketua PSSI Mengaku Tak Terlibat

Jum'at, 14 Juni 2013 - 22:48 WIB
Jumali
KASUS HAMBALANG : Ketua PSSI Mengaku Tak Terlibat

Advertisement

 

http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/14/kasus-hambalang-ketua-pssi-mengaku-tak-terlibat-416028/djohar-arifin-5" rel="attachment wp-att-416029">http://images.harianjogja.com/2013/06/djohar-arifin1-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" />
JAKARTA—Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin mengaku tidak terlibat dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Djohar saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, hari ini Jum'at (14/6/2013).

Djohar diperiksa untuk ketiga tersangka yakni mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor.

Djohar juga membantah dirinya pernah mengikuti rapat pimpinan (rapim) yang mengangkat Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tunggal di Kementerian Pemuda dan Olahraga, seperti yang disampaikan Rudy Alfonso, pengacara Deddy Kusdinar.

Artinya, dia merasa dirinya sama sekali tidak memiliki keterlibataan dalam kasus korupsi tersebut.

"Saya tidak ikut rapim, karena jabatan saya tidak memungkinkan untuk itu. Apalagi, saya pensiun pada 2010," katanya.

Pemeriksaan terhadap Djohar dilakukan memang berdasarkan pengakuan Deddy Kusdinar yang baru saja ditetapkan sebagai tahanan KPK kemarin. Djohar disebut sebagai orang yang mengikuti rapat terkait keputusan dirinya menjadi pejabat pembuat komitmen tunggal.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

MotoGP Portugal 2024: Bagnaia Buka Suara Terkait Insidennya dengan Marc Marquez

Olahraga
| Senin, 25 Maret 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement