Advertisement

Gara-Gara Smoke Bomb, Sriwijaya FC Kena Denda Rp200 Juta

Newswire
Jum'at, 18 Mei 2018 - 16:55 WIB
Jumali
Gara-Gara Smoke Bomb, Sriwijaya FC Kena Denda Rp200 Juta Pesepak bola Sriwijaya FC Alberto Goncalves (kuning) - Liga Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, PALEMBANG -- Sriwijaya FC didenda Rp200 juta akibat ulah suporter yang melepaskan "smoke bom" pada laga Gojek Liga 1 melawan Bhayangkara FC di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, 12 Mei lalu.

Sekretaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri Faisal Mursyid di Palembang, Jumat (18/5/2018), mengatakan, surat resmi terkait pemberian denda ini sudah diterima manajemen klub yang ditandatangani Ketua Komite Disiplin PSSI Asep Edwin Firdaus.

"Jelas ini sangat mengejutkan kami, bisa dikatakan ini menjadi denda terbesar dalam sejarah Sriwijaya FC karena sampai Rp200 juta," kata Faisal.

Terkait keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI ini, manajemen klub belum mengambil keputusan apakah menerima atau banding.

Namun, Faisal memberikan gambaran jika pun banding tetap sulit karena Komdis PSSI memberikan denda terbilang cukup mendasar mengingat memang tertera di regulasi dan didukung oleh rekaman video (visual).

"Tapi kami tetap akan mempertimbangkannya. Yang jelas, kami meminta kelompok suporter lebih bertangung jawab ke depan. Jika sudah begini, klub tentu saja dirugikan. Jika dihitung-hitung, uang Rp200 juta itu setara dengan biaya tim untuk satu kali laga tandang," kata dia.

Menurut Faisal, klub sudah menyosialisasikan ke kelompok suporter untuk tidak melepaskan bom smoke, petasan dan flare. Namun, faktanya terjadi pada laga melawan Bhayangkara FC.

"Boleh-boleh saja meluapkan kebahagiaan, tapi tetap dalam koridor. Seperti diketahui bahwa penyelenggaraan pertandingan ini terikat dalam regulasi. Hal-hal yang kecil-kecil saja bisa kena denda, apalagi yang sifatnya sampai menghentikan pertandingan," kata dia.

Sidang Komdis pada 16 Mei yang diketahui Asep Edwin Firdaus dengan anggota Umar Husin, Dwi Irianto dan Eko Hendro memutus SFC harus membayar denda Rp200 juta atas tingkah laku buruk suporter.

Dalam surat bernomor 041/LI/SK/KD-PSSI/V/2018 dijelaskan bahwa smoke bom dilepaskan suporter sebanyak lima kali pada menit 40, menit 45 dan menit 48. Akibatnya pertandingan terpaksa dihentikan selama 4 menit karena asap yang mengepul hingga ke lapangan.

Tindakan suporter itu bertentangan dengan Pasal 70 Lampiran 1 Komdis PSSI.

Komdis juga menegaskan bahwa pembayaran denda harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah surat keputusan.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Proliga 2024 Kamis 24 April, Pertandingan Pertama LavAni vs Garuda Jaya

Olahraga
| Kamis, 25 April 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement